IdentikNews

Wali Kota Tidore Hadiri Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Tidore – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar rapat koordinasi sebagai upaya mewujudkan dan mendorong sinergitas BUMN/BUMD dalam pengelolaan sampah untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah melalui Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

Rapat koordinasi yang berlangsung di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (6/11) ini juga diikuti oleh beberapa Kepala Daerah yang tercantum dalam lampiran undangan, salah satunya Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim yang mengikuti rapat koordinasi ini secara virtual melalui Zoom Meeting di room Pullman Hotel, Jakarta Pusat.

Kota Tidore Kepulauan merupakan satu-satunya Kota di Provinsi Maluku Utara yang diundang untuk mengikuti rapat koordinasi ini, karena Kota Tidore Kepulauan sudah melakukan MoU dengan PLTU Tidore terkait penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi, tindak lanjut dari MoU tersebut yaitu pembangunan dan pemanfaatan TPST RDF.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia masih menjadi isu krusial karena belum tertangani dengan baik. Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional.

Namun, hasil kajian KPK Tahun 2019 menyebutkan bahwa implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak berjalan dengan baik. Proyek PLTSa di beberapa daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya. KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018 serta membuka alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTsa.

“Salah satu opsinya adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya. Sebagai contoh, PT Semen Indonesia (BUMN) telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya,” ungkap Pahala.

Pahala menambahkan, dengan memperhatikan kajian tersebut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah, aksi ini merupakan satu dari 15 aksi pencegahan korupsi tqhun 2023-2024.

“Dasar pelaksanaan aksi ini, salah satunya adalah berdasar rapat koordinasi nasional keuangan daerah tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa perbandingan antara laba BUMD terhadap total asetnya hanya sekitar 3.05 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa Sebagian besar BUMD merugi. Belum optimalnya pengawasan terhadap badan usaha milik pemerintah baik BUMN maupun BUMD menimbulkan celah praktik korupsi,” imbuh Pahala.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, Pahala mengatakan, Stranas PK mendorong penguatan pengawasan badan usaha pemerintah melalui perizinan dasar regulasi BUMN-BUMD, dan penerapan manajemen risiko. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Rapat koordinasi yang berlangsung sekitar 3 jam lebih ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber diantaranya, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk dan Tenaga Ahli Menteri ESDM. Rakor ini juga dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra DR. Syofyan Saraha, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan Ibrahim Hamzah dan stafnya, melalui virtual zoom meeting di ruang rapat Walikota. (Red).