TIDORE – Kuasa hukum Wali Kota Tidore, Iskandar Yoisangadji angkat bicara menanggapi wacana yang menuduh Wali Kota Tidore anti kritik dan demokrasi Tidore terancam.
Iskandar Yoisangadji mengemukakan, beredarnya flyer dengan sebutan Wali Kota polisikan warganya sendiri, dengan opini ketika kritik dianggap pidana, perlu diluruskan agar tidak bias, dan tidak menjadi pesan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Iskandar mengisahkan, awalnya pada Senin 18 Mei 2026, ada aksi yang dilakukan di kelurahan Bobo kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Dalam aksi tersebut sempat memicu ketegangan setelah massa aksi melakukan pemblokiran jalan umum. Pemblokiran jalan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi terganggu dan memicu kemacetan
Menanggapi situasi itu, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bersama dengan Kapolresta Tidore Kepulauan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tetap terkendali dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Muhammad Sinen meminta agar massa aksi membuka kembali akses jalan umum karena ini jalan utama. Sebab, tidak ada aksi pemblokiran jalan bersamaan dengan membakar ban di tengah jalan utama yang dibenarkan secara hukum. Apalagi pada saat itu sempat ada kendaraan yang membawa pasien menuju rumah sakit tertahan akibat penutupan jalan tersebut.
Hal itu menjadi alasan Wali Kota meminta massa aksi segera membuka akses jalan. Tetapi di saat itu, Wali Kota di tuduh memprovokasi masyarakat.
“Ini yang beliau tidak terima, dan itu disampaikan dihadapan masyarakat. Masalah ini yang dilaporkan dan diproses secara hukum sehubungan dengan perilaku individu yang bersangkutan,” tegas Iskandar.
Sementara, lanjut Iskandar, terkait perihal aksi demonstrasi, silahkan. Karena itu hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena dijamin oleh Undang-Undang, tetapi bukan berarti hak itu bisa digunakan dengan berkata-kata yang bersifat menghakimi atau menyerang dan menjatuhkan pribadi orang lain.
Praktisi hukum Maluku Utara itu menyarankan agar dibaca baik-baik dalam Pasal 28J UUD 1945. Ketentuan tersebut memberi makna adalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Kemudian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan (hukum) demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
“Muhammad Sinen tidak pernah melaporkan masalah aksi demonstrasi atau mempermasalahkan kritik sepanjang kritik tersebut bersifat positif, ini dua hal yang berbeda. Yang dilaporkan itu adalah perbuatan individu yang bersangkutan yang menyerang pribadi orang, tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan,” jelas Iskandar.
Baginya, justru dengan dibuat flayer seperti itu apalagi dengan mencatut foto Wali Kota, addresatnya jauh lebih kuat yang bisa dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik. (Red).







