TIDORE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore belum melakukan penyerahan tahap satu berkas perkara milik 5 tersangka kasus asusila di kecamatan Oba Utara.
Pasalnya, tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas tersebut.
“Belum dilakukan tahap satu berkas perkara karena penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan,” ungkap Kasi Humas Polres Tidore, IPTU Irwansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Irwansyah mengaku, sejauh ini, tim penyidik tidak mengalami hambatan apapun dalam berkas perkara 5 tersangka tersebut. Hanya saja, sebelum melakukan penyerahan tahap satu berkas perkara ke jaksa peneliti, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Ada tahapan sebelum dilakukan tahap satu berkas perkara,” jelasnya.
Perwira senior di Polres Tidore itu menambahkan, dalam perkara itu, 5 tersangka kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara 3 saksi tersebut. 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi itu merupakan anak dibawa umur. Sehingga berkas ketiga orang itu dipisahkan.
“Nanti kalau sudah ada rencana tahap satu baru kami sampaikan,” tegasnya. (Juf).