KPU Tikep Buka Layanan Helpdesk

Layanan Helpdesk KPU Tikep

TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan membuka layanan Helpdesk Sipol bagi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran Partai Politik dilakukan secara terpusat di KPU RI dan setiap partai politik harus mendaftarkan dan mengupload semua dokumen persyaratan menggunakan aplikasi Sipol. Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini telah ditetapkan melalui Keputusan KPU nomor 195 tahun 2022 tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik sebagai aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum serta pengelolaan data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan. Helpdesk Sipol ini untuk memberikan pelayanan partai politik di Kota Tidore Kepulauan yang mengalami kendala dan masalah dalam penggunaan aplikasi Sipol, konsultasi pelayanan lewat Online (Email,Whatsapp Group, Zoom Meeting,google meet) dan tatap muka langsung di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris Doa menjelaskan, Helpdesk menjadi langkah ikhtiar KPU untuk memastikan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepulauan berjalan lancar dan sukses.
“Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 partai politik akan mendaftar pada 29 Juli 2022,” jelasnya mengakhiri. (Juf).