TIDORE – Apel akbar dalam rangka penyampaian kebijakan efisiensi anggaran yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen di halaman kantor Walikota, Senin (6/7) berubah menjadi gelombang protes ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Aksi protes ini dipicu akibat adanya kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) 30 persen bagi ASN, pemotongan tunjangan bagi P3K dan wacana P3K dan honorer daerah yang bakal dirumahkan.
Aksi yang dihadiri oleh ribuan abdi negara itu dilakukan di hadapan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. Bahkan, sejumlah fasilitas seperti kaca jendela kantor pecah akibat amukan massa aksi. Massa juga melakukan pembakaran di halaman kantor Walikota.
Berbagai aspirasi juga disampaikan oleh para perwakilan ASN dan PPPK. Mereka menolak dengan keras kebijakan dirumahkan. Bahkan, mereka mengecam agar program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dihentikan, karena program tersebut dinilai sangat berdampak pada pemotongan TKD dan mengorbankan banyak orang.
Di hadapan ribuan ASN dan P3K, Wali Kota, Muhammad Sinen menegaskan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak akan dirumahkan.
“Jika sampai kondisi negara masih terus seperti ini dan terburuknya harus dirumahkan. Maka, saya selaku Wali Kota Tidore Kepulauan akan mundur dari jabatan sebagai Wali Kota. Saya tidak mau korbankan 2.000 lebih orang kemudian berleha-leha dengan jabatan,” tegas Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan itu menjelaskan, kebijakan terkait pemotongan 30 persen TPP dan Pendapatan PPPK hingga PPPK Paruh Waktu ini untuk menutupi defisit daerah sebesar Rp. 50 miliar lebih. Hal ini terpaksa harus dilakukan karena sudah tidak ada jalan lain untuk menutupi defisit tersebut hingga terburuknya mungkin dirumahkan.
“Karena sudah tidak ada jalan lain maka harus dilakukan pemotongan 30 persen dari TPP ASN dan pendapatan PPPK, mereka sudah setuju. Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah, karena hanya Rp. 20 miliar lebih dari 30 persen itu. Ini sudah tidak ada solusi lain, maka kita harus bertahan, jika tidak, maka dirumahkan,” ungkapnya.
“PPPK tidak dirumahkan, tetapi anggarannya dipotong untuk tutupi defisit daerah, maka bukan hanya PPPK dan PPPK Paruh Waktu saja, tetapi TPP PNS juga, pemotongan 30 persen ini jika anggaran sudah kembali normal, maka akan dikembalikan seperti semula. Kondisi saat ini harus dipotong karena memang defisit daerah 50 Miliar lebih, tidak ada jalan lain untuk menutupi,” tutur Wali Kota menambahkan.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini juga mengemukakan, hingga berakhirnya bulan Desember 2026 tidak ada perubahan, maka akan dikumpulkan kembali untuk target 2027, supaya masyarakat tidak dikorbankan dalam kebijakan pemerintah.
“Kalau akhir Desember situasi masih begini maka kita akan kumpul kembali ASN, P3K untuk minta pandangan mereka. Terburuknya, jika tidak dirumahkan maka skemanya harus ada tanda tangan dan pembayarannya itu tertunda. Tidak bisa setiap bulan harus bayar penuh. I i juga butuh kesepakatan dari PPPK dan Paruh Waktu maupun ASN dengan TPP. Potongan 30 persen ini hanya bagi TTP ASN, sedangkan P3K itu potongan hanya kepada tunjangan mereka saja. Kalau sampai kondisi terburuk PPPK dirumahkan, maka selaku Wali Kota, saya juga akan mundur dari jabatan. Selama Wali Kota belum mundur, maka PPPK dan Paruh Waktu tidak akan dirumahkan,” tegasnya.
Wali Kota juga berharap agar kondisi ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat, bahwa dampak dari efisiensi anggaran dan pemotongan TKD sangat berat bagi daerah.
“2000 lebih orang dikorbankan kemudian saya berleha-leha di tempat ini, saya tidak akan mau. Karena memang kondisi negara seperti ini, mendingan saya mundur daripada saya korbankan banyak orang. Harapan saya, aksi ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, karena dampak dari efisiensi anggaran ini akan sangat mengorbankan daerah dan banyak orang,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, mengatakan saat ini pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Isi surat itu diperintahkan mendata seluruh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebagai bahan pertimbangan untuk gaji para pegawai.
“Jadi Insya Allah hari ini juga (kemarin,red) akan saya tindaklanjuti. Karena ini terkait dengan data, saya perintahkan Inspektorat untuk review dulu, supaya biar ada kesamaan data antara Inspektorat dengan Badan Kepegawaian Daerah,” imbuh Ismail.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Yakub Husain menjelaskan, Kota Tidore Kepulauan hingga kini masih tetap mengandalkan dana transfer dari pusat. Karena, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa menutupi kebutuhan belanja pegawai.
“Sebenarnya, dana transfer reguler yang ditransfer tiap bulan itu sudah bisa memenuhi belanja gaji pegawai seperti gaji ASN, gaji P3K dan gaji DPRD. Cuma terkadang ada penundaan transfer dari pusat. Meski kendati, kemudian ditransfer. Transfer reguler itu kurang lebih Rp. 34 miliar lebih. Belanja gaji ini setiap bulan sekitar Rp. 34 miliar,” ungkap H. Yakub Husain.
Mantan Staf Ahli Walikota itu mengemukakan, pemotongan TTP 30 persen bagi ASN dan pemotongan tunjangan bagi P3K ini dilakukan untuk menutupi defisit Rp. 50 miliar lebih.
“Pemotongan ditambah dengan efisiensi di kantor ini juga belum bisa tutupi defisit. Pemkot harus buat penyeimbang antara pendapatan dan pengeluaran. Jika tidak maka kita tidak boleh dorong ke perubahan (APBD) nanti,” jelasnya.
Kendati demikian, Yakub mengaku jika dana transfer itu ada, pihaknya selalu irit dan melakukan penghematan secara ketat. Karena itu, kegiatan-kegiatan besar kemasyarakatan sudah ditiadakan. Kecuali, kegiatan yang bersifat penting yang tidak bisa ditinggalkan. Kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan itu seperti, embarkasi haji, tunjangan imam syara dan pendeta dan lainnya.
“Jadi, efisiensi ini dilakukan di semua kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting di OPD. Perjalanan dinas dikurangi kecuali mendesak seperti pengurusan DAK. Rapat-rapat pun sudah harus melalui zoom meeting. Jadi di OPD itu hanya tersedia biaya untuk internet, listrik dan air,” papar Yakub.
Yakub juga menyentil bahwa pemotongan pendapatan pegawai 30 persen dan tunjangan P3K itu masih bersifat sementara. Jika dalam enam bulan kemudian ada dana transfer dari pusat yang masuk dan mencukupi untuk dibayar maka akan dibayar.
“Kalau PNS itu, TTP-nya dipotong 30 persen. Sedangkan untuk P3K ini hanya dipotong tunjangan mereka, tapi bukan 30 persen. Jadi, P3K ini mereka terima gaji pokok full. Tapi kalau yang paruh waktu itu, masih dapat 30 persen. Contoh, kalau gaji mereka itu Rp. 1,2 juta, mereka terima hanya Rp. 1.050.000,” pungkasnya. (Red).







