BRI Life Serahkan Klaim Asuransi Jiwa Rp80 Juta kepada Ahli Waris Nasabah BRI Soasio

TIDORE — BRI Life bersama BRI Kantor Cabang Soasio menyerahkan manfaat klaim asuransi meninggal dunia sebesar Rp80 juta kepada Sri Bunanti, ahli waris almarhum Imam Muksin. Pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan perlindungan finansial bagi keluarga nasabah.

Almarhum Imam Muksin merupakan debitur BRI sekaligus pemegang polis asuransi jiwa BRI Life dengan premi Rp12 juta per tahun. Saat klaim diajukan, masa kepesertaan polis telah berjalan selama 24 bulan.

Penyerahan manfaat asuransi dilakukan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Soasio, Anggar Diosdado, bersama Bancassurance Area Manager (BAM) Maluku Utara, Winda Pandeiroot, kepada ahli waris.

Winda menyampaikan bahwa pembayaran klaim merupakan bentuk tanggung jawab BRI Life dalam memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan polis.

“Pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen BRI Life dalam memberikan perlindungan dan menjaga kepercayaan nasabah. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan memenuhi kebutuhan finansial serta melanjutkan rencana kehidupan,” ujar Winda.

Sementara itu, Anggar Diosdado menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa perlindungan asuransi memiliki peran penting dalam membantu keluarga menghadapi dampak finansial akibat kehilangan orang tercinta.

“Tidak ada nilai yang dapat menggantikan kehilangan orang tercinta. Namun, manfaat asuransi ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga. Kami turut berduka cita dan berharap manfaat yang diterima dapat menjadi penopang bagi keluarga almarhum,” kata Anggar.

Melalui pembayaran klaim tersebut, BRI Life bersama BRI Kantor Cabang Soasio terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asuransi jiwa sebagai bagian dari perencanaan keuangan dan perlindungan masa depan keluarga. (Red).