TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan hingga kini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kota Tidore, Yakub Husain mengatakan, pihaknya baru bisa memastikan waktu pembayaran gaji ke 14 atau THR bila sudah mengantongi PMK.
“Semoga sebelum lebaran, sudah ada PMK. Maka, tidak lama lagi pembayaran THR sudah bisa dilakukan setelah dana transfer dari pusat sudah ada di daerah,” kata Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Yakub menjelaskan, dukungan regulasi tentang pembayaran THR sudah ada dan telah tertuang dalam dokumen anggaran APBD Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi, gaji ke 14 pasti ada dan sudah dianggarkan. Anggarannya ini melalui dana transfer dari pusat,” paparnya.
THR ini, kata Yakub, diberikan dalam rangka membantu perputaran ekonomi dan membantu pegawai negeri dalam pelaksanaan lebaran Idul Fitri.
“Biasanya, satu minggu sebelum lebaran, dana transfer untuk pembayaran THR itu sudah ada,” ungkapnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp. 25.010.726.906. terbagi pada Rp. 17.319.091.674 untuk ASN dan Rp. 6.522.671.982 untuk PPPK serta Rp. 1.168.963.250 untuk PPPK Paruh Waktu.
“PPPK juga terima THR. Tapi mereka tidak terima TPP,” pungkas Yakub. (Red).







