TIDORE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ampera tahun anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2025, dengan Total Anggaran sebesar Rp.781,811,000.
Rincian pendapatan terdiri dari :
1. Dana Desa sebesar Rp. 247,125,000.
2. Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 534,386,000.
3. Pendapatan lain-lain sebesar Rp. 300,000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 465,226,000.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 184,085,000.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 81,100,000.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 26,200,000.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Sebesar Rp.25,200,000.
Kepala Desa Ampera, Abdullah Biji mengemukakan, selain total pendapatan diatas, adapun Silpa Tahun sebelumnya sebesar Rp. 145,676,496.
Abdullah menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2026, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Selain itu, seluruh arah kebijakan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi kepala desa, serta mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya mengakhiri. (Red).







