DPRD Tidore dan DPRD Ternate Bahas Pembagian Deviden dari Bank Maluku-Malut

TIDORE – Komisi II DPRD Kota Ternate dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat konsultasi membahas pembagian dividen dan kepemilikan saham pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku–Maluku Utara (Malut).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang eksekutif DPRD Ternate, Kamis, (13/11). Dalam kesempatan itu, DPRD Tidore menanyakan kepada DPRD Ternate terkait data kepemilikan saham serta jumlah dividen yang diterima oleh Pemerintah Kota Ternate dari laba BPD Maluku-Malut.

Anggota Komisi II DPRD Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerima dividen sekitar Rp1 miliar lebih.

Meski begitu, hingga kini DPRD Ternate belum memperoleh informasi detail mengenai nilai per lembar saham dan jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Problemnya ada pada ketidakterbukaan informasi. Kita tidak tahu berapa nilai per lembar saham dan berapa jumlah saham milik Pemkot Ternate di Bank BPD,” ucap Ade.

“Karena itu, kami akan memanggil pihak BPD Maluku-Malut serta BP2RD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar informasi ini bisa terbuka, jika itu diperbolehkan secara aturan,” sambung Ade.

Ia menegaskan, bahwa pembagian dividen harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dividen dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham para pemegang saham, apakah itu laba bersih tahunan perusahaan atau yang lainnya, yakni pemerintah daerah yang ada di Maluku Utara sebagai pemegang sahamnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, mengatakan bahwa kunjungan kerja Komisi II DPRD Tidore ke Ternate merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan transparansi pengelolaan saham dan pembagian dividen di BPD Maluku-Malut.

“Sampai saat ini, data terkait jumlah lembar saham masih sulit diakses. Karena itu, kami bersama DPRD Tidore akan mendorong agar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025 nanti, pihak BPD Maluku-Malut bisa memberikan data secara jelas kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham,” tegas Farijal.

“Keterbukaan data ini penting agar setiap pemerintah daerah penerima dividen bisa memastikan penerimaan sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya di BPD Maluku-Malut,” kata Farijal.

Rapat konsultasi tersebut diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah pada BPD Maluku–Maluku Utara. (Red).