DPRD Tidore Desak Pemprov Malut untuk Transparan

Ketua DPRD Tidore, H. Ade Kama.

TIDORE – Buruknya sistem pengelolaan keuangan di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), sehingga menghambat proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kota Tidore Kepulauan.

Hal itu menuai kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.

Pasalnya, penyaluran DBH yang terhambat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Keterlambatan penyaluran DBH milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bukan saja hanya setahun, melainkan sudah empat tahun, terhitung sejak Tahun 2022 sampai 2025, besaran DBH Pemkot Tidore juga terbilang fantastis kurang lebih senilai Rp 43 Miliar.

“Keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan,” ungkap Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, Senin, (21/4).

Menurutnya, DBH merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah harus menyalurkan DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Kota Tidore Kepulauan. Kami juga meminta transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran,” pungkasnya.

Selain itu, Ade Kama mengatakan, bobroknya penyaluran DBH hingga empat tahun terakhir ini, diduga kuat adanya aktor dibalik kekacauan pengelolaan keuangan di Provinsi Malut.

Olehnya itu, Ia mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara, untuk mengusut tuntas praktek buruk terkait mekanisme penyaluran DBH yang terkesan amburadul, sekaligus mencari tahu dalang dibalik praktek buruk tersebut.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara dan mempertanyakan kebijakan sepihak yang hanya menyalurkan DBH pada dua Kabupaten, sementara delapan Kabupaten/Kota lainnya belum disalurkan,” tukasnya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Tidore Kepulauan akan terus mengawal dan memastikan proses ini berlangsung sampai apa yang menjadi hak pemerintah Kota Tidore terpenuhi.

“Saya juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk Wali Kota Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah. Selain itu, Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, termasuk Solidaritas ASN Untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dan Barisan Kepala Desa (Barikade) Kota Tidore Kepulauan, yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara konstruktif,” tuturnya. (Red).