Kode Etik DPRD Tidore Disahkan, Ada Sanksi hingga Pemberhentian 

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 28 Januari 2026.

Pembahasan kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan disempurnakan sebagai pedoman perilaku dan kerja anggota dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara telah rampung.

“Jadi kode etik itu akan dibentuk menjadi Peraturan DPRD. Kemarin, Alhamdulillah, sudah selesai baik kode etik maupun tata beracaranya,” ujar Sarmin, Minggu, (1/2).

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan kode etik tersebut akan difinalisasi menjadi Peraturan DPRD yang menjadi acuan bagi seluruh 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Meski demikian, Sarmin menekankan bahwa efektivitas kode etik tetap bergantung pada kesadaran dan komitmen seluruh anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Terkait sanksi, Sarmin menegaskan bahwa kode etik telah mengatur secara jelas bentuk-bentuk penindakan terhadap pelanggaran.

“Di dalam kode etik itu ada sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pada rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara ini menjadi panduan penting dalam memperkuat tata tertib DPRD.

“Kode etik ini secara khusus mengatur perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, karena DPRD memiliki alat kelengkapan serta kewenangan kepada anggotanya yang berlandaskan tata tertib,” jelas Ade.

Menurutnya, selain tata tertib, keberadaan kode etik yang disepakati bersama menjadi dasar penting dalam menjaga marwah dan profesionalitas lembaga DPRD.

“Apa yang kami bahas ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya. Karena itu, kami melakukan revisi dan menetapkan kode etik yang baru,” pungkasnya. (Red).