TIDORE – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen akan berakhir pada Maret 2025.
Masa jabatan keduanya ini berakhir pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih.
Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan Kota Tidore, Zulkifli Ohorella.
Menurutnya, sebenarnya masa jabatan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen sampai pada 2026 mendatang. Hanya saja, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimajukan dan digelar secara serentak di seluruh Indonesia maka masa jabatan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen tidak sampai di 2026.
“Jadi, masa jabatan mereka sampai pada pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Zulkifli Ohorella saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Zulkifli memaparkan, karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini diperpendek dan tidak sampai 5 tahun maka, setelah masa jabatan berakhir saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen masih tetap menerima gaji pokok sampai 2026.
“Karena mereka kan masa jabatannya sampai 2026. Tapi setelah pelantikan Wali Kota terpilih, mereka ini masih tetap terima gaji pokok tapi sudah tidak menerima tunjangan dan lainnya. Hanya gaji pokok saja,” ujarnya.
Sembari menunggu adanya petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang akhir masa jabatan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen terkait. Seperti, biodata dan lainnya.
Zulkifli menjelaskan, hasil Pilkada Tidore saat ini masih bersengketa dan sedang di proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam putusan sela MK bahwa sengketa hasil Pilkada Kota Tidore Kepulauan tidak lagi berlanjut maka pihaknya akan segera menunggu apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih bisa dilantik bersamaan dengan jadwal pelantikan Gubernur terpilih DKI Jakarta.
“Kalau putusan MK itu lebih cepat maka pelantikan juga akan lebih cepat. Kan jadwalnya sidang di MK itu sampai Maret. Kendati begitu, pelantikan ini tetap Gubernur yang lebih dulu dilantik,” tutur Ipi sapaan Zulkifli sembari mengemukakan, jika sengketa hasil Pemilihan Gubernur Malut di Mahkamah Konstitusi masih berbuntut panjang maka pelantikan bisa dilakukan oleh Pj Gubernur. (Red).