BK DPRD Tidore Tegaskan Sanksi bagi Anggota yang Tidak Disiplin Hadiri Paripurna 

TIDORE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan anggota dewan, khususnya terkait kehadiran dalam rapat paripurna.

Ketua BK DPRD Kota Tidore Kepulauan Hamga Basinu mengatakan, anggota DPRD yang terbukti tidak menghadiri rapat paripurna secara berturut-turut dapat dikenakan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku, mulai dari teguran hingga proses pemberhentian.

“Jika seorang anggota tidak hadir sebanyak enam kali pertemuan paripurna, maka BK akan mengambil langkah tegas. Prosesnya dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, hingga pengambilan keputusan sesuai aturan,” ujar Ketua BK usai melakukan Paripurna, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap. Ketidakhadiran satu hingga dua kali rapat masih dapat ditoleransi apabila disertai alasan yang jelas, seperti izin atau sakit. Namun apabila jumlah ketidakhadiran terus bertambah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka BK wajib menindaklanjuti.

BK juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memanggil dan menyidangkan seorang anggota DPRD dari Fraksi PKS yang tercatat tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam hingga delapan kali dalam beberapa bulan terakhir.

“Dalam proses tersebut, kami melayangkan surat pemanggilan resmi yang ditembuskan ke partai dan fraksi terkait untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.

Menurut Ketua BK, peran fraksi sangat penting dalam membina dan mengawasi kedisiplinan anggotanya. Meski anggota DPRD memiliki agenda komisi maupun kegiatan lain di luar kantor, kehadiran dalam rapat paripurna tetap menjadi kewajiban utama.

Ia menambahkan, seluruh data kehadiran anggota DPRD bersifat terbuka dan dapat diperiksa melalui Sekretariat DPRD maupun Bidang Persidangan.

“Setiap rapat memiliki absensi resmi, baik keterangan hadir, izin maupun sakit. Semua tercatat dengan jelas,” tambahnya.

BK berharap langkah penegakan disiplin tersebut dapat meningkatkan tanggung jawab moral dan kinerja anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. (Red).