TIDORE – Pemerintah pusat memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua bulan ke depan. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan sejak 31 Maret 2026 melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Perpanjangan kebijakan tersebut turut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan penerapan WFH di lingkup Pemkot Tidore sejauh ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran operasional kantor.
Menurutnya, salah satu dampak yang paling terasa adalah menurunnya biaya operasional, terutama pada penggunaan listrik dan air di sejumlah kantor pemerintahan.
“Penerapan WFH ini sangat efektif dan memberikan dampak terhadap pengurangan biaya operasional, terutama tagihan listrik dan air,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (2/6).
Ia mendukung keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
“Terkait perpanjangan WFH ini, saya sangat mendukung karena memberikan dampak positif terhadap efisiensi,” ujarnya.
Meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Ismail menegaskan kebijakan tersebut tidak mempengaruhi tingkat kedisiplinan pegawai. Menurut dia, para ASN di lingkungan Pemkot Tidore mampu beradaptasi dengan cepat sejak kebijakan itu mulai diterapkan.
Selain itu, kesadaran pegawai terhadap tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi faktor yang mendukung tetap terjaganya disiplin kerja.
Ismail menambahkan, pemerintah daerah tetap menerapkan mekanisme pengawasan terhadap kinerja ASN. Pegawai yang terbukti tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau ada pegawai yang tidak disiplin, konsekuensinya TPP tidak dibayarkan,” tegas Ismail. (Red).







